Rabu, 02 Februari 2011

Disdik Lakukan Pra Sosialisasi UN-SD

0 komentar


Imam Hanafi

MUARA BELITI - Perubahan signifikan pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) SD tahun pelajaran 2010/2011 membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura), harus melakukan langkah-langkah yang tepat. Salah satunya melaksanakan pra sosialisasi ke pihak sekolah melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Disdik di kecamatan. Pasalnya ada yang harus dipahami pihak penyelanggara UN SD di tahun pelajaran 2010/2011, yaitu mengenai ketentuan kelulusan peserta didik.
Pra sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme baru kepada para kepala sekolah sekaligus guru kelas VI se-Kabupaten Mura.
Demikian dikemukakan Kepala Disdik Kabupaten Mura, Edi Iswanto, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Imam Hanafi, kepada koran ini, Selasa (1/2).
Imam Hanafi menjelaskan, pelaksanaan pra sosialisasi dilakukan di setiap kecamatan. Dengan cara mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan guru kelas IV di setiap wilayah kerja KUPT Disdik di kecamatan. Selanjutnya tim dari Disdik akan menyampaikan beberapa mekanisme sesuai dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2011, tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), yang diundangkan pada 17 Januari 2011.
Pra sosialisasi ini sudah dilakukan sejak Sabtu (29/1). Baru tiga kecamatan yang telah menerima pra sosialisasi mengenai mekanisme baru penyelenggaraan UN SD tersebut diantaranya, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan Karang Jaya, dan Kecamatan Rawas Ulu.
Dan dalam waktu dekat Disdik akan melakukan pra sosialisasi ke Kecamatan Jayaloka dan Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK).
Rencananya, seluruh kepala sekolah dari 428 SD di Kabupaten Mura, akan mendapatkan pra sosialisasi ini. Diharapkan setelah mengikuti pra sosialisasi, sekolah akan lebih siap menghadapi penyelenggaraan UN SD.
“Tindak lanjut dari kegiatan pra sosialisasi yang kami laksanakan, akan dilaksanakan sosialisasi secara formal oleh tim sosialisasi dari Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jadi sementara ini pra sosialisasi dilakukan untuk memberikan gambaran utama mengenai perubahan mekanisme pelaksanaan UN SD yang akan dilaksanakan 9 hingga 11 Mei mendatang. Kami juga sudah mengimformasikan kepada pihak sekolah untuk segera mempersiapkan rekapitulasi nilai rapor murid kelas VI dari semester ganjil kelas IV sampai semester ganjil kelas VI,” jelas Imam Hanafi.
Perlu diketahui, pasal 21 Permendiknas Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan, peserta didik dinyatakan lulus US pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai Sekolah (S)/ Madrasah (M).
Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M, dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11, dengan pembobotan 60 persen untuk nilai US/M, dan 40 persen untuk nilai rata-rata rapor.
Kemudian di pasal 22 dijelaskan pula bahwa kelulusan peserta didik setelah mengikuti UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M, dan dari nilai UN, dengan formula 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai S/M. (03)

0 komentar:

Posting Komentar