LUBUKLINGGAU-Ternyata hingga Selasa (14/9) dana tunjangan fungsional bagi guru honorer belum dibayar. Padahal dana tersebut sangat diharapkan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1431 H. Belum cairnya dana itu menjadi pertanyaan besar bagi seluruh guru honorer di ‘Kota Sebiduk Semare’ ini.
Salah seorang guru honor yang mengajar di salah satu SMK di Kota Lubuklinggau, minta namanya tidak ditulis kepada wartawan koran ini, Selasa (14/9), mengakui dirinya belum menerima uang tunjangan fungsional.
Ia mengatakan, tunjangan senilai Rp 225 ribu per bulan itu semestinya sudah cair. Akan tetapi, hingga pertengahan September belum juga cair. “Kami butuh kepastian kapan dana tunjangan fungsional bisa kami terima. Sebab belum cairnya dana itu membuat kami bingung mau mengadu ke mana. Padahal sudah setengah tahun ini kami berharap tunjangan itu bisa cair. Tak sedikit dari guru honor menggantungkan harapan pada gaji yang nilainya tak seberapa besar. Maka dari itu kami sangat berharap uang tunjangan fungsional,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan jadwal mengajar 24 jam seminggu, mereka hanya memeroleh uang honor Rp 150 ribu per bulan, dari komite sekolah. Uang sebesar itu untuk menghidupi keluarga selama sebulan. Karena itu, gaji atau tunjangan tambahan dari pemerintah Rp 225 ribu per bulan sangat berarti bagi mereka. Total pendapatan bisa Rp 375 ribu per bulan. “Yah dengan modal pas-pasan ini kami hidup,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau Septiana Zuraida, melalui Sekretaris Dinas Agus Sugianto, menjelaskan tunjangan fungsional yang diperuntukkan bagi guru honorer dalam minggu-minggu ini mungkin sudah ada direkening guru penerima. Sebab informasi dari Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dana tersebut telah ditransfer. “Dan pencairan dana itu bukan dari Disdik Kota Lubuklinggau melainkan Disdik Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Guru honorer yang mendapatkan tunjangan fungsional merupakan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kemudian guru yang telah memenuhi beban mengajar 24 jam/minggu dan masa kerja lima tahun. “Bagi yang belum memiliki NUPTK belum mendapatkan tunjangan fungsional tersebut,” pungkasnya.(10)
Rabu, 15 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar